Home » » Semua Program Studi di PTS Harus Terakreditasi per 2012

Semua Program Studi di PTS Harus Terakreditasi per 2012

Sony Fiffandi | Selasa, November 29, 2011 | 2komentar, Kritik atau Saran
28 November 2011Share : Semua Program Studi di PTS Harus Terakreditasi SEMARANG- Perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki program studi (prodi) belum terakreditasi terancam tidak bisa meluluskan mahasiswa. Kondisi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan ketentuan itu, paling lambat pada Mei 2012, seluruh prodi di perguruan tinggi harus terakreditasi. Sebab, jika belum terakreditasi akan berdampak perguruan tinggi bersangkutan tidak boleh meluluskan mahasiswa. Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Tengah Prof Y Sutomo mengatakan, hal ini sudah dibahas dalam rapat kerja di pusat. ''Karena pemberlakuan PP No 19 tahun 2005 diperpanjang hingga 2012 mendatang, maka paling tidak Mei 2012 seluruh prodi harus terakreditasi. Dan Aptisi mendorong prodi yang belum terakreditasi mengajukan serta menyerahkan, sebagai upaya untuk menaati regulasi,'' jelasnya. Berkekuatan Hukum Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan. Status terdaftar, diakui atau disamakan diberikan kepada PTS, sedangkan status terakreditasi atau nir-akreditasi diberikan kepada semua perguruan tinggi baik PTN, PTS maupun PT Kedinasan. Hal senada disampaikan oleh Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng Prof Mustafid. Dia menjelaskan, di Jawa Tengah ada sekitar 60% prodi yang belum terakreditasi dari 1.000 prodi yang ada di PTS. Prodi tersebut tersebar di 238 PTS di Jateng. ''Dengan sisa waktu sekitar setengah tahun ini, kami mengimbau kepada PTS yang prodinya belum terakreditasi harap segera mengurus. Sebab, jika sampai Mei 2012 mendatang belum terakreditasi, PT yang bersangkutan tidak boleh meluluskan mahasiswa,'' urainya. Sementara itu, Prof Y Sutomo menambahkan, selain mengenai akreditasi prodi yang harus dilakukan oleh PT, untuk PTS juga perlu segera mengesahkan yayasan ke Menteri Hukum dan HAM, di samping ke notaris. ''Hal ini bertujuan agar perguruan tinggi yang bersangkutan secara regulasi mempunyai kekuatan hukum yang kuat,'' tandasnya. (K3-75)
Share this article :

2 komentar:

Masukkan pesan saran kesan Anda

Recent Post

My FacebookFansPage N70 and Symbian S60v2



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. | sonyfiffandi | No One Master No One Newbie - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger